Kini Pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Negara Arab Saudi Telah Resmi
Dilansir dari pernyataan Bapak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat, I Gede Putu Aryadi, S.Sos.,M.H bahwa pada tahun 2023 tepatnya dibulan Februari pemberangkatan tenaga kerja Indonesia Ke Arab Saudi telah dibuka secara resmi oleh Pemerintah Indonesia, sehingga beliau menghimbau bagi calon tenaga kerja yang ingin mengadu nasib ke negara Arab Saudi untuk tidak lagi menggunakan jalur ilegal ataupun tidak resmi.
Pembukaan kembali keberangkatan tenaga kerja Indonesia ke Negara Arab Saudi berlaku bagi Tenaga Kerja Indonesia Penatalaksana Rumah Tangga (PLRT) atau yang di Indonesia sendiri sering disebut dengan Pembantu Rumah Tangga (PRT). Kebijakan Pemerintah Indonesia membuka kembali keberangkatan tenaga kerja Indonesia ke negara Arab Saudi untuk menghindari ataupun mengurangi tingginya pemberangkatan ilegal atau tidak resmi dari pada masyarakat Indonesia sendiri
Tidak dipungkiri bahwa, Negara Arab Saudi memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat Indonesia dimana selain mayoritas agama yang dianut di Indonesia adalah Islam. Negara Arab Saudi memiliki tempat tempat bersejarah terbesar di Peradaban Islam yaitu tepatnya pada Kota Mekkah dan Madinah. Dimana banyak masyarakat yang bekerja di Negara Arab Saudi mempunyai impian untuk sekedar mengunjungi Kota Kota Suci tersebut terutama berharap dapat menunaikan Ibadah Umroh dan Haji. Selain itu himpitan ekonomi dan keputus asaan dalam mencari pekerjaan di Negara Indonesia yang notabenenya memiliki gaji yang relatif kecil membuat masyarakat cenderung lebih tertarik untuk bekerja di Negara Arab Saudi.
Untuk mengingat kembali, pada tahun 2011 pemerintah Indonesia memutuskan hubungan kerja sama dengan Negara Arab Saudi tentang penyaluran Tenaga Kerja Indonesia Khususnya dalam profesi Pembantu Rumah Tangga disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya ialah perbedaan hukum di Indonesia dengan hukum di Negara Arab Saudi Sendiri. Namun Pada Tahun 2023 ini pemerintah Indonesia kini kembali menjalin kerja sama dengan Pemerintah Negara Arab Saudi dengan menerapkan kesepakatan sistem perekrutan satu kanal.
Dengan kesepakatan yang baru ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para tenaga kerja Indonesia, dimana penetapan gaji sudah disepakati dengan nominal 1500 riyal dengan masa kontrak kerja 2 tahun. Setelah bekerja selama 2 Tahun para tenaga kerja Indonesia yang ingin pulang atau kembali ke kampung halaman dapat segera kembali tanpa mendapatkan hambatan apapun, sementara para tenaga kerja Indonesia yang ingin tetap bekerja setelah masa kontrak 2 tahun selesai dapat tetap kembali bekerja dengan mengusulkan kenaikan gaji.
Selain pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke Negara Arab Saudi untuk Pembantu Rumah Tangga diresmikan, jenis pekerjaan formal seperti tenaga kesehatan dan lainnya telah terlebih dahulu dibuka dan diresmikan. Hal ini merupakan sebuah kabar baik bagi Negara Indonesia karena tidak dipungkiri bahwa masyarakat yang berani mengadu nasibnya sebagai tenaga kerja Indonesia ke Negara Arab Saudi merupakan salah satu pahlawan devisa Negara Indonesia.
Tenaga Kerja Indonesia sendiri memiliki pengertian tiap tiap orang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia yang telah memenuhi syarat secara resmi untuk mendapatkan izin bekerja ke Negara Negara Asing salah satunya ialah Negara Arab Saudi. Pada umumnya orang orang yang memberanikan diri mengadu nasib untuk mendapatkan pekerjaan sebagai tenaga kerja Indonesia khususnya pada bidang profesi pembantu rumah tangga ialah orang orang yang ingin memperbaiki keadaan ekonomi keluarganya. Untuk itu mungkin hal ini juga yang menjadi alasan mengapa banyak masyarakat Indonesia yang nekat bekerja ke Negara Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga walaupun tanpa mengantongi izin legalitas atau resmi.
Kebijakan Pemerintah Indonesia meresmikan kembali pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke Negara Arab Saudi bertujuan untuk kembali melindungi warga Negaranya yang bekerja pada Negara Arab Saudi tersebut. Untuk itu diharapkan kepada semua masyarakat yang khususnya ingin menjadi tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi menggunakan kesempatan yang diberikan Pemerintah Indonesia agar terlindungi dan tersejahterakan di Negara Arab Saudi tempat anda mencari rezeki karena bukan rahasia umum lagi maraknya pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke Negara Arab Saudi dengan cara ilegal atau tidak resmi ibarat jamur yang tumbuh subur.
Banyak penangkapan kasus kasus penyeludupan keberangkatan tenaga kerja Indonesia ke Negara Arab Saudi yang terjadi sepanjang tahun, dan pelakunya merupakan warga Negara Indonesia sendiri yang memiliki Link ataupun Channel dari Orang yang tinggal di Negara Arab Saudi. Para Pengusaha Ilegal ini menyalurkan tenaga kerja Indonesia ke Negara Arab Saudi secara Ilegal pula. Sehingga banyak kasus pemerkosaan, pembunuh atau bahkan hukuman hukuman yang berakibat fatal seperti hukuman mati terhadap sanksi yang diberikan kepada tenaga kerja Indonesia yang tidak diketahui oleh Pemerintah Indonesia. Dan tingkat kejadian hal hal yang merugikan tenaga kerja Indonesia itu sendiri meningkat dari tahun ke tahun.
Namun yang menjadikan satu pertanyaan besar, bahwa hukum di Negara Indonesia dengan Negara Arab Saudi amatlah berbeda dimana hukum Negara Arab Saudi berasaskan Qisas yaitu apa yang dilakukan seseorang dalam bentuk ke dzoliman akan mendapatkan balasan sesuai hukum syariat Islam. Perlu kita mengingat kembali kisah ataupun cerita para tenaga kerja Indonesia terdahulu yang mengakibatkan pengakhiran kerja sama antara Indonesia dengan Negara Arab Saudi yaitu mengenai masalah hukuman mati bagi tenaga kerja Indonesia yang melakukan pembunuhan secara terpaksa akibat ingin dilecehkan oleh majikan atau bos nya sebagai aksi pertahanan diri. Hal ini tentu mengundang banyak simpati khusus bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Apakah Pemerintah telah mengantisipasi masalah masalah yang akan muncul dimasa lalu tersebut? Apakah Pemerintah Indonesia mampu melindungi warga Negaranya dari jenis hukum yang telah melekat pada Negara Arab Saudi? Ataukah hal hal yang dimasa lalu akan terulang kembali? Untuk itu sebagai warga Negara Indonesia yang baik kita harus mengikuti kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah karena ketika kita berada di bawah perlindungan Negara Indonesia secara Legal atau resmi tentu akan ada usaha usaha yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam menyelamatkan warga Negaranya.
Kini, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat sudah ada 2 perusahaan yang menerima permintaan tenaga kerja Indonesia sebanyak 1.500 orang untuk diberangkatkan ke Negara Arab Saudi sebagai tenaga kerja Indonesia. Hal ini tentunya menjadi peluang bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengadu nasibnya di Negara Arab Saudi tersebut. Perusahaan perusahaan yang memiliki izin resmi dan mengikuti kebijakan Pemerintah Indonesia yaitu berupakan kebijakan satu kanal dapat segera mendaftarkan lembaga usahanya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Yang perlu diketahui adalah para tenaga kerja Indonesia akan ditempatkan ke 7 Kota di Arab Saudi diantaranya ialah Dammam, Dhahra, Jeddah, Khobar, Madinah, Mekah dan Riyadh. Para tenaga kerja Indonesia tersebut memiliki kontrak kerja yang berlaku selama 2 tahun dan dapat memilih secara bebas tanpa paksaan untuk kembali ke Indonesia setelah masa kontrak habis atau melanjutkan kontrak kerja sebagai tenaga kerja Indonesia di Negara Arab Saudi.
Namun yang menjadi banyak pertanyaan oleh pihak masyarakat yang ingin berangkat atau pun bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia ke Negara Arab Saudi ialah persoalan biaya selama menjalani proses perekrutan. Karena jika meninjau kasus kasus yang menjamur terkait masalah pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi secara ilegal bahwa calon tenaga kerja Indonesia mendapatkan uang pembiayaan selama proses pemberangkatan dari para pengusaha gelap ini. Mengingat bahwa orang orang yang memberanikan dirinya mengadu nasib ke Negara Arab Saudi merupakan masyarakat dari golongan ekonomi rendah khususnya untuk pekerjaan dibidang pembantu rumah tangga. Tentu saja ini harus menjadi pertimbangan dan masukan bagi Pemerintah indonesia. Jika Pemerintah indonesia menetapkan biaya untuk perekrutan dan dalam proses pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi apakah masyarakat akan berminat melakukan pemberangkatan secara resmi? ataukah masyarakat tetap memilih jalur tidak resmi disebabkan mereka tidak memiliki biaya untuk membayar perekrutan atau proses pemberangkatan sebagai tenaga kerja Indonesia ke Negara Arab Saudi? Dan jika Pemerintah Indonesia tidak memungut biaya atas perekrutan dan proses pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi apakah bisa dipastikan tidak ada oknum oknum nakal yang secara licik melakukan pemungutan biaya sehingga menjadi momok bagi masyarakat yang ingin menjadi tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi? Karena tidak dipungkiri bahwa kasus korupsi di Indonesia tiap tahun semakin meningkat ibarat telah mendarah daging pada Bumi Pertiwi ini.
Pemerintah haruslah memiliki kebijakan dalam memonitoring jalannya perekrutan dan proses pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke Negara Arab Saudi dengan sebenar benarnya. Karena jika ada faktor faktor penghambat seperti pemungutan biaya yang dilakukan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, secara otomatis masyarakat akan mempertimbangkan keberangkatannya sebagai tenaga kerja Indonesia ke Negara Arab Saudi secara resmi, dan bahkan bisa saja masyarakat memilih ataupun menempuh jalur tidak resmi untuk datang dan mendaftarkan dirinya kepada pengusaha gelap yang selama ini telah menjamur diseluruh daerah Indonesia.
Setiap kebijakan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah indonesia bertujuan untuk memperbaiki tatana kesejahteraan masyarakat Indonesia sendiri, Namun apakah cukup dengan membuat sebuah kebijakan saja tanpa benar benar berusaha mengawasi setiap proses kebijakan yang telah dibuat? Apakah Pemerintahan indonesia bisa benar benar bersih dari tindakan korupsi? yang notabenenya telah terjadi puluhan tahun setelah Indonesia Merdeka. Orang orang yang berdiri dan memegang jabatan di Pemerintahan merupakan kalangan masyarakat Indonesia sendiri. Namun kenapa sampai pada Bulan Agustus Tahun 2023 di Usia ke 78 Tahun Kemerdekaan, Indonesia belum bersih dari Tindakan Korupsi?
.jpg)
Posting Komentar untuk "Kini Pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Negara Arab Saudi Telah Resmi "