Mari mengenal Sertifikat PIRT dan Prosedur pendaftarannya

 



Hallo visitors...

    Siapa nih yang punya bisnis dibidang kuliner? sudah memiliki Sertifikat PIRT belum? atau sudah tahu prosedur pendaftarannya? Ya, kali ini literasi ide akan memperkenalkan Sertifikat PIRT dan prosedur pendaftarannya. Menyelami bisnis di dunia kuliner atau makanan dan minuman sudah populer sejak dulu hingga saat ini, target pasar merupakan hal utama yang wajib ditentukan oleh para pebisnis kuliner. Baik target pasar online hingga pasar offline merupakan dua pangsa pasar marketing yang harus dikuasi untuk memajukan bisnis kuliner ini. 

  Pemasaran dagangan khususnya dibidang kuliner yaitu makanan kemasan akhir akhir ini menjadi sorotan, pasalnya setiap dagangan kuliner yang berbentuk kemasan harus mengantongi sertifikat PIRT untuk dapat dipasarkan di online shop yang sedang viral saat ini. Selain itu sertifikat PIRT juga menjadi syarat untuk memasukan produk dagangan kalian ke Toko Toko yang memiliki brand ternama  contohnya Alfamart dan Indomart.Untuk itu mari mengenal sertifikat PIRT dan posedur pembuatannya

  PIRT sendiri merupakan singkatan dari pangan industri rumah tangga, sementara sertifikat PIRT memiliki artian dokumen yang berisi tentang keabsahan dari sebuah usaha pangan industri rumah tangga. Manfaat dari Sertifikat PIRT ini sendiri kita sebagai pengusaha bisnis kuliner memiliki izin edar atas usaha pangan atau makanan yang kita produksi dalam kata lain sertifikat PIRT menjadi izin edar makanan yang telah kita buat. Setelah mengantongi sertifikat ini kita bebas melakukan pendistribusian produk makanan atau minuman yang kita buat ke platform atau toko offline lainnya. Selain itu manfaat lain dari mengantongi sertifikat PIRT ini kita secara tidak langsung mendapatkan kepercayaan dari konsumen dari aspek kualitas dan hygienitas makanan. 

   Sertfikat PIRT biasanya disebut dengan SP PIRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) untuk mengantongi sertifikat ini terbilang tidak terlalu sulit ya visitors, berikut ini ialah prosedur pendaftaran PIRT :
  1. Siapkan tempat untuk memproduksi makanan atau minuman yang akan dijadikan usaha bisnis
  2. Siapkan kelengkapan alat alat yang digunakan dalam memproduksi makanan atau minuman yang dijadikan usaha bisnis. 
  3. Siapkan target pemasaran produk kalian contohnya kalian ini memasarkan produk makanan ringan di platform media sosial yang sedang viral atau kalian ingin memasarkan produk makanan kalian ke toko toko dengan brand ternama, atau kalian ingin menaikan usaha produksi kalian. Setelah ketiga  point ini kalian miliki maka kalian akan mengerti bahwa kalian sangat membutuhkan sertifikat PIRT 
  4. Siapkan dokumen penting kalian diantaranya ialah Kartu Tanda Penduduk, Surat keterangan domisili, pas foto 3x4 , denah lokasi dan denah bangunan tempat memproduksi usaha makanan atau minuman, data produk produk yang akan diedarkan atau diditribusikan, Sampel atau contoh produk yang akan didaftarkan, label produk atau nama yang akan didaftarkan ,hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan setempat.
  5. Setelah semua dokumen diatas telah kalian miliki, kalian bisa langsung mendaftarkan PIRT secara online pada website OSS 

   OSS merupakan situs untuk melakukan pendaftaran PIRT kalian bisa langsung registrasi dan membuat akun disana, isi semua data yang diminta sesuai yang telah kalian sediakan diatas. selanjutnya ikuti langkah langkah yang ada pada pendaftaran. Ketika kalian dinyatakan lulus maka pada umumnya 1 hingga 2 minggu kalian sudah mendapatkan sertifikat PIRT namun kalian akan mengikuti pelatihan dari Dinas Kesehatan setempat mengenai bagaimana memproduksi pangan industri yang baik. Oh iya pendaftaran ini juga mengeluarkan biaya berkisar Rp.100.000 hingga Rp.500.000 tergantung jenis usaha makanan atau minuman apa yang ingin kalian daftarkan sertifikat PIRT. Itu lah tadi ulasan bisnis mengenai sertifikat PIRT dan prosedur pendaftarannya oleh literasi ide. Semoga ulasan bisnis ini bisa memberikan manfaat yang baik bagi visitor.

Sekian dan Terimakasih



Posting Komentar untuk "Mari mengenal Sertifikat PIRT dan Prosedur pendaftarannya"